AKURASIMEDIA.ONLINE

lisensi

Tuesday, September 8, 2026, September 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-08T09:24:06Z
DAERAHKRIMINAL

KNPI Probolinggo Dorong Kepastian Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maron

Advertisement

PROBOLINGGO, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Safi’i, meminta seluruh pihak memastikan hak dan perlindungan korban dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maron.
Menurut Safi’i, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan terbaik korban.
“Yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan, tetapi hak korban jangan sampai terabaikan,” kata Safi’i, Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo sejak 15 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi, perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo dan pada 13 Agustus 2026 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga tercatat telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum serta asistensi dengan unsur PPA Polda Jawa Timur.
Meski demikian, keluarga korban masih mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.
Safi’i menilai, pertanyaan keluarga tersebut wajar dan perlu dijawab melalui penjelasan yang proporsional dari aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada proses yang masih harus dilengkapi, sampaikan dengan baik kepada keluarga. Keterbukaan seperti ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
KNPI Minta Jangan Abaikan Dampak Psikologis
Safi’i juga menekankan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga beban psikologis yang bisa berdampak panjang.
Karena itu, ia mendorong agar pendampingan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemulihan psikologis jangan dianggap sebagai urusan tambahan. Justru itu bagian penting dari perlindungan korban,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan layanan pendampingan dapat diakses dengan mudah, terutama bagi korban yang berasal dari wilayah desa.
Dorong Pencegahan hingga Tingkat Desa
Selain penanganan kasus, Safi’i mendorong Pemkab Probolinggo, DPRD, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, dan pemerintah desa untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ia menilai, pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya muncul ketika ada kasus.
“Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Edukasi tentang perlindungan anak harus masuk sampai ke desa, sekolah, komunitas, dan keluarga,” tegasnya.
KNPI Kabupaten Probolinggo, lanjut Safi’i, siap dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi yang menyasar generasi muda.
“KNPI memiliki jaringan pemuda sampai ke berbagai wilayah. Kalau dibutuhkan, kami siap berkolaborasi untuk menguatkan edukasi perlindungan anak,” ujarnya.
Tetap Hormati Proses Hukum
Safi’i juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, perlindungan korban harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai semangat membela korban berubah menjadi penghakiman. Kita harus tetap menghormati proses hukum,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut dapat segera memperoleh kejelasan dan menjadi evaluasi bersama mengenai sistem perlindungan anak di Kabupaten Probolinggo.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Perlindungan anak bukan hanya tugas polisi atau pemerintah, tetapi tanggung jawab semua pihak,” pungkas Mohammad Safi’i.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu keterangan terbaru dari Polres Probolinggo mengenai perkembangan penyidikan dan status hukum pihak yang dilaporkan.
Identitas korban dan informasi yang berpotensi mengarah pada identitas anak tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik korban.