Advertisement
MALANG – Sejumlah anggota keluarga Faradilla Amalia Najwa, mahasiswa, elemen masyarakat, dan jaringan LSM LIRA menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang sebelum sidang putusan perkara pembunuhan Faradilla, Rabu (23/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal persidangan dan menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., mengatakan keluarga hadir untuk mengikuti langsung pembacaan putusan.
“Kami dari pihak keluarga korban hadir untuk mengawal persidangan agar putusan majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Samsuddin sebelum sidang putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Saleman dan pidana penjara 20 tahun kepada Suyitno. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradilla.
Faradilla merupakan mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Jenazahnya ditemukan di saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.