AKURASIMEDIA.ONLINE

lisensi

Thursday, August 6, 2026, August 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-06T17:03:38Z

Sidak Tambang Lumbang, Pemkab Probolinggo Temukan Dugaan Tambang Ilegal dan Pelanggaran Izin

Advertisement

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus indikasi pelanggaran pada sejumlah tambang berizin saat melakukan inspeksi mendadak di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026).

Inspeksi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama tim gabungan yang terdiri atas unsur OPD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Forkopimda, hingga kepala UPTD.

Sidak dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan dua titik aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin.

"Dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan beberapa titik yang belum memiliki izin," kata Ugas.

Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan dugaan aktivitas tambang yang telah memiliki izin tetapi beroperasi di luar koordinat yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.

Menurut Ugas, kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Pemerintah akan memberikan pembinaan kepada perusahaan yang telah memiliki izin apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis.

"Kalau aktivitasnya melebar dari titik koordinat yang diizinkan, tentu akan kita evaluasi dan kita minta kembali sesuai ketentuan," ujarnya.

Sementara itu, terhadap aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin, pemerintah memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan.

Selain persoalan legalitas, tim juga mencatat adanya dugaan kemiringan lereng tambang yang terlalu curam dan lokasi penambangan yang berada dekat permukiman warga sehingga memerlukan evaluasi lebih lanjut.

"Hasil sidak akan kami bahas bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah berikutnya," pungkas Ugas.